Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Maret 2021

 Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (HR. Jami’us Shaghir no:2419 & al-Fathur Rabbani no:175)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar